Rabu, 18 Juni 2025

:
:
Polsek Jenggawah Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Jember
Hukum & Kriminal Jember
Polsek Jenggawah Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Jember

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah periksa saksi, amankan pelaku dan barang bukti serta memeriksakan korban ke Poli Kandungan dan Poli Psikologi di RSD dr Soebandi Jember untuk mendapatkan hasil VER (Visum et Repertum),” pungkasnya. (jum/kin)

 

Foto: Polsek Jenggawah

Keterangan Foto: Anggota Polsek Jenggawah saat menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di salah satu rumah sakit di Kecamatan Kaliwates (9/9/2024).

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait