
Pengakuan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Tempurejo, Niat Muncul Saat Melihat Korban
JEMBER, Radarjember.net - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan MR, warga Kecamatan Tempurejo kepada HK, 11, anak tetangganya, sudah ditangani Polsek Tempurejo. Di hadapan polisi, pelaku mengakui aksi bejat tersebut.
Kepada Jawa Pos Radar Jember, MR mengaku niat untuk memerkosa korban muncul karena melihat korban telanjang saat mandi maupun saat naik di atas rakit pohon pisang yang dia buat.
“Saya langsung muncul niat (untuk memperkosa,Red), karena korban telentang di atas rakit. Apalagi kondisi sepi, dan sering melihat korban ini kalau mandi memang telanjang,” katanya, Kamis (13/2/2025).
Dia juga mengakui, dirinya, istrinya, dan korban memang sering mandi di sungai tersebut. “Saya bersama istri dan dua anak serta korban ini sering mandi bersama di sungai yang ada di belakang rumah. Hampir setiap hari. Kalau mandi biasanya jalan kaki lewat persawahan,” jelas MR yang mengaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pria di Tempurejo Diduga Perkosa Anak Tetangga
Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui seorang residivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara di Lapas Kelas II A Jember.
Sementara itu, penasihat hukum dari LBH UIN KHAS Jember, Fakih Imam Kurnain, mengatakan, dirinya melakukan pendampingan kepada tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dalam artian kami tetap menghargai fakta-fakta yang disodorkan polisi dalam berita acara pemeriksaannya. Akan tetapi, ada suatu hal yang kami garis bawahi bahwa dalam melakukan persetubuhan ini, si pelaku itu munculnya itu seketika. Tidak direncanakan dari awal. Tidak adanya selaput dara dari korban yang pecah,” katanya.
Untuk unsur pemerkosaannya, dia menghormati proses hukum yang kini ditangani kepolisian.
“Ada beberapa fakta yang nantinya kami sodorkan di persidangan, yang pastinya akan meringankan tersangka ini dalam penjatuhan vonis oleh hakim,” jelasnya.
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah korban menceritakan kepada ibunya. Dikatakan, setelah tersangka MR memperkosa HK, korban kesakitan saat hendak buang air kecil. Malam harinya, HK kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perihal apa yang dialaminya di sungai.
Korban setiap harinya tinggal berdua dengan ibunya. Dia hampir setiap hari mandi di sungai. Sementara rumah pelaku dengan korban hanya berjarak 200-an meter.
Sedangkan sungai tempat terjadinya pemerkosaan dengan rumah tersangka berjarak sekitar 300 meter di belakang rumah tersangka. Di sungai tersebut, korban, pelaku, dan istri pelaku bahkan kerap mandi bersama di sungai tempat pemerkosaan itu.
Siang itu, HK mandi bersama adiknya AL, AF, dan RN, keponakan tersangka. Saat itu, anak-anak tersebut mandi dengan telanjang sambil kejar-kejaran di sungai yang ada di belakang rumah tersangka.
Pada saat korban mandi bersama saksi, tersangka berada di seberang Kali Mayang. Saat itu, tersangka mencari sayuran jenis pakis dan jamur di lahan Perkebunan Karet Afd Wonojati, PTPN 1 Rayon 5 Kebun Glantangan. Melihat korban mandi dengan telanjang bersama adik dan keponakannya, muncul niat jahat MR.
Penjelasan Polisi
Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo menjelaskan, di lokasi itu tersangka kemudian mengajak AL, AF, dan RN untuk dibuatkan rakit agar bisa dinaiki di aliran sungai. Sedangkan korban HK saat itu masih mandi sendirian dengan telanjang di tempat biasanya mandi.
Halaman
Bagikan ke: