Pencinta Sound Horeg Hati-Hati Bisa Tuli, Ini Penjelasan Dokter Spesialis THT Unmuh Jember
JEMBER, Radarjember.net - Pencinta sound horeg atau sound system harus berhati-hati. Suara keras yang diterima telinga dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran. Bahkan suara sound horeg bisa menyebabkan telinga menjadi tuli.
Kesehatan telinga sebagai indra pendengar wajib dijaga. Tak hanya membersihkannya saja, tetapi juga mencegah agar fungsi pendengaran tidak menurun. Seperti menghindari suara keras, bising atau suara yang memekikkan telinga. Hal itu bisa menyebabkan penurunan fungsi pendengaran, kerusakan sementara pada jaringan sensitif telinga atau bahkan kehilangan pendengaran permanen (tuli).
Kondisi ini disebut gangguan pendengaran akibat bising atau noise-induced hearing loss (NIHL). Yakni kerusakan struktur sensitif di telinga yang disebabkan oleh suara yang terlalu keras. Gangguan akibat polusi suara ini bersifat menetap dan sulit diobati, sehingga pencegahan menjadi hal yang terpenting.
Telinga memiliki batas aman suara yang dapat ditangkap. Batasan tersebut adalah 80 desibel (dB). Suara 80 dB merupakan tingkat kebisingan maksimum yang dapat ditoleransi selama 24 jam.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan paparan suara di bawah 80 dB untuk orang dewasa. Sementara untuk anak-anak, paparan suara itu di bawah 75 dB.
Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Rumah Sakit Unmuh Jember dr Bambang Indra SpTHT menjelaskan, batas aman suara, yakni 80 dB dapat diterima oleh telinga selama 24 jam tanpa merusaknya. Akan tetapi, jika melebihi angka itu, maka ada batasan waktu yang harus dipatuhi.
Bambang mencontohkan, jika ada seseorang yang bekerja di pabrik dengan suara bising mesin mencapai 85 dB, maka suara itu hanya boleh didengarkan selama delapan jam. Jika melebihi, maka bisa menyebabkan pendengaran bermasalah.
“Setiap kenaikan tiga desibel kemampuan telinga atau batas aman tinggal separuhnya. Misalnya angkanya 88 desibel, maka hanya boleh mendengarnya secara terus-menerus selama empat jam. Kalau 91 desibel, hanya boleh dua jam. 94 desibel hanya boleh satu jam. Lebih dari itu akan berdampak pada telinga,” kata Bambang.
Sementara itu, untuk pemakaian headphone atau earphone, batas aman yang dianjurkan maksimal intensitas suaranya 60 persen dari kapasitas volume perangkat. Itu pun hanya boleh didengarkan selama 60 menit.
“Setelah sejam, telinga perlu istirahat. 10 sampai 15 menit kemudian boleh (headphone atau earphone,Red) dipakai lagi,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, di bagian telinga, ada rumah siput (koklea). Yakni bagian telinga yang berfungsi menangkap suara dari luar. Di dalamnya terdapat bagian yang disebut bulu getar.
Halaman
Bagikan ke: