
JAKARTA, Radarjember.net - Pemerintah menetapkan kebijakan besar untuk mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan massal ini direncanakan efektif 1 Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas pelaksana program MBG.
Dalam penjelasannya, Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai yang diangkat terdiri dari jabatan inti penting, termasuk kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan.
Proses pengangkatan ini mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan sebelumnya, termasuk tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Para pegawai yang lolos seleksi siap mendapatkan status PPPK dan menjadi bagian upaya pemerintah memastikan kualitas gizi nasional semakin terjamin.
Keuntungan status ASN PPPK termasuk kepastian kontrak kerja, pembinaan karier, dan hak finansial yang lebih jelas.
Selain itu, perubahan status ini diharapkan mendorong profesionalisme dalam penyelenggaraan layanan MBG, terutama di lokasi terpencil.
Pengangkatan PPPK SPPG juga menjadi bagian dari tahap lanjutan rencana Badan Gizi Nasional membuka ribuan formasi PPPK lainnya di tahun 2026.
Langkah ini disambut sebagai kesempatan besar oleh tenaga gizi yang telah lama berkontribusi di lapangan.
Namun proses perubahan status ini tetap melalui mekanisme yang ketat sesuai aturan ASN dan Perpres yang berlaku di Indonesia.
Bagikan ke: