Selasa, 24 Juni 2025

:
:
Nasib 248 Sopir Ambulans Terkatung-katung, Masuk Kerja tapi Tak Dibayar
Pemerintahan Kesehatan
Nasib 248 Sopir Ambulans Terkatung-katung, Masuk Kerja tapi Tak Dibayar

JEMBER, Radarjember.net – Pemerintah sudah tidak mengakui pegawai honorer. Hal itu berdampak luas pada ribuan orang. Selain para pekerja di kantor-kantor saja yang terdampak, petugas kebersihan hingga sopir ambulans pun termasuk tak diakui pemerintah.

Sejak awal Januari 2025, pegawai honorer yang saat ini tetap lanjut bekerja, rata-rata belum dibayar. Pemerintah sampai saat ini belum menegaskan status dan honor mereka. Sebab mereka dipersilakan bekerja atau tidak.

Sistem tenaga kerja kontrak yang disediakan oleh vendor atau perusahaan alih daya (outsourcing) sempat mengemuka untuk menjadi opsi yang paling memungkinkan demi mengatasi persoalan pegawai honorer. Termasuk di lingkungan Pemkab Jember.

Meski demikian, sistem kerja itu belum sepenuhnya ideal. Sehingga nasib pegawai honorer yang sebelumnya bertugas di sejumlah OPD Pemkab Jember, kini semakin terkatung-katung. Termasuk nasib sopir ambulans.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Hendro Soelistijono menyampaikan, hingga saat ini belum ada kejelasan status para sopir ambulans. Pihaknya memberi kebebasan kepada mereka.

“Saat ini kami masih memberikan kebebasan kepada temen-temen sopir ambulans Se-Jember, kalau memang mau ada yang lain (kerja lain, Red),” katanya.

Hendro mengutarakan, saat ini ada sekitar 248 sopir yang mengoperasikan ambulans milik pemkab. Tersebar di semua desa dan kelurahan di Jember.

Ia mengaku tidak keberatan jika mereka mengundurkan diri. Namun, juga tak akan masuk akal jika tetap lanjut kerja, tapi tak digaji. “Karena tidak bisa memastikan. Tetapi, kalau masih ingin tetap membantu, silakan,” imbuh dia.

Terkait peluang menggunakan sistem outsourcing sopir itu, Hendro juga menegaskan bahwa sistem penggajiannya belum terbentuk. Sebab, yang ada selama ini, masih menggunakan kode rekening honor non-ASN.

“Status mereka nanti (rencananya, Red) akan outsourcing. Tapi, pemberlakuan outsourcing masih menunggu sumber anggarannya. Namanya atau kode rekeningnya saat ini masih honor non-ASN, gaji non-ASN, itu yang tidak bisa kami keluarkan,” jelasnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait