
Mereka yang Terus Bersuara di Jember
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN BKPSDM Jember Agung Wicahyo mengungkapkan, tidak ada istilah dirumahkan. Namun, masa transisi sembari menunggu adanya kejelasan PPPK baru menerima SK serta pengangkatan PPPK paruh waktu.
Menanggapi beberapa kabupaten lain yang sudah mencairkan gaji honorer, dia mengaku Pemkab Jember hanya berpatokan pada UU Nomor 20 Tahun 2023. “Kami pun masih minta penjelasan ke pusat agar gak salah langkah. Bentuk kehati-hatian Pemerintah Jember karena kaitannya dengan keuangan negara,” jelasnya.
Pungli KIP-K di UIJ
SEMENTARA itu di depan gedung Rektorat UIJ, puluhan mahasiswa meminta rektor untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu civitas academica yang telah melakukan pungli terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Fakultas Tarbiyah.
_1739191147.jpg)
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Mujiburrahman, dalam orasinya menyerukan adanya potongan biaya hidup terhadap 12 mahasiswa penerima KIP-K di Fakultas Tarbiyah UIJ. Masing-masing potongan itu sebesar Rp 1,8 juta. Itu menandakan sistem kepegawaian di kampus sudah tidak sehat.
Untuk diketahui, kasus ini bukanlah hal yang baru di UIJ. Perkara serupa pernah terjadi pada tahun 2022. Korbannya adalah mahasiswa baru (maba) saat pertama kali mendaftar di UIJ. “Sudah tidak sehat dari dulu, dan kami selalu mengawal agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami dengan tegas meminta agar Rektorat UIJ memecat pelaku pungli. Sebab, ini sudah tidak menggambarkan lingkungan akademis yang baik,” tegasnya.
Rektor UIJ Dr Ahmad Halid bersama sejumlah jajaran civitas academica serta perwakilan dari Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama (YPNU), Akhmad Taufik, turut hadir menghadapi massa aksi dan mendengarkan tuntutan serta aspirasi mahasiswa UIJ. Halid mengatakan akan menerima semua tuntutan yang diharapkan oleh massa demonstrasi. Salah satunya pengembalian hak penerima KIP-K. “Kalau pemberhentian, kami akan melakukan proses lebih lanjut. Sebab, ada regulasi administrasi yang harus ditaati. Tapi Pelaku sudah kami panggil dan ingin mengembalikan uangnya,” terangnya. (sil/dhi/yul)
Halaman
Bagikan ke: