Kamis, 10 Juli 2025

:
:
Mereka yang Terus Bersuara di Jember
Mereka yang Terus Bersuara di Jember

JEMBER, Radarjember.net - Jember sedang tidak baik-baik saja. Beragam persoalan terus bermunculan. Mulai dari kebijakan pusat yang berimbas ke daerah hingga permasalahan pendidikan. Kemarin (10/2/2025), ada dua agenda yang digelar bersamaan. Pertama, audiensi ratusan tenaga honorer atau non-ASN dengan DPRD Jember di Kantor DPRD Jember. Kedua, puluhan mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ) yang menggelar aksi di kampus tersebut.

Perjuangan atas nama keadilan itu dilakukan. Mereka terus bersuara menyampaikan keresahan sekaligus meminta kepastian. Itu merupakan upaya terakhir agar hak-hak itu terpenuhi. Dan permasalahan-permasalahan itu segera terselesaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib para tenaga honorer atau non-ASN di Jember masih menggantung. Sejak awal bulan lalu, sebagian honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dirumahkan. Sebagian lainnya masih tetap bekerja. Namun status mereka masih tak jelas. Mereka tak diakui sebagai pegawai pemerintah. Bahkan honor bulan Januari belum juga diterima.

Koordinator audiensi non-ASN, Arjun Sutrisno Wibowo, mengatakan, pegawai honorer tidak lagi diakui sebagai pegawai yang direkrut pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Hal itu berimbas pada mandeknya pencairan honor Januari karena tidak ada regulasi yang menaungi. “Terhitung tahun 2025 kami disebut tenaga non-ASN gak boleh, disebut honorer gak boleh,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A.

BACAKAN HASIL AUDIENSI: Koordinator audiensi non-ASN, Arjun Sutrisno Wibowo membacakan hasil audiensi dengan Komisi A DPRD Jember, kemarin. (Sidkin/RJ)

Honorer satpol PP itu mengaku belum mendapatkan kejelasan perihal statusnya di dalam instansinya. Dia bersama honorer lainnya tak diwajibkan berdinas. Namun, tetap diminta mengisi presensi tiap pagi. “Agar kerja mereka tidak dianggap terputus,” katanya.

Dia meminta agar anggota dewan mendorong eksekutif mencari solusi terbaik dalam memberikan kepastian status mereka. Termasuk pencairan honor. Sebab di beberapa daerah di Jatim, honor itu tetap diberikan.

Tak hanya soal status kepegawaian dan honor saja. Para perwakilan itu juga meminta agar peserta PPPK yang lolos seleksi beberapa waktu lalu, agar ditinjau ulang. Sebab di beberapa formasi, hal itu tidak sesuai. Seperti dalam formasi Satpol PP. Hampir 90 persen formasi itu diisi oleh orang-orang baru yang tidak memiliki basic satpol PP.

“Kalau mereka mendapatkan hak prioritas atau keutamaan, monggo diluluskan. Tetapi kami juga diperhatikan. Padahal sebelumnya berdinas lama di Satpol PP, justru tidak lulus. Kami meminta agar ada evaluasi dan pansus untuk menyelidiki itu,” pintanya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku bakal memperjuangkan apa yang dikehendaki para tenaga non-ASN tersebut. Termasuk mengusahakan agar mereka yang masa kerjanya sudah lama bisa menjadi PPPK paruh waktu. Di masing-masing fraksi, kata Budi, sudah ada pembahasan. Nantinya akan dijadwalkan pembentukan pansus.

“Yang penting dia mendapatkan gaji. Harus ada kebijakan yang diambil pemkab. Kasihan lah teman-teman yang dirumahkan, sekarang sudah sangat banyak tiap OPD,” kata Wakil Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Sebagai lanjutan, Komisi A akan membantu memfasilitasi perwakilan non-ASN menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kementerian PANRB di Jakarta pada 17 Februari mendatang. “Salah satu poinnya mengenai regulasi serta kejelasan nasib non-ASN yang tidak masuk database BKN,” terang Budi.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait