Rabu, 11 Juni 2025

:
:
Dishub Jember Wacanakan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Ini Penjelasannya
Peristiwa
Dishub Jember Wacanakan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Ini Penjelasannya

Penertiban parkir itu, menurut Erwin, merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan di Jember. oleh karena itu, hal serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai tempat berbeda. Harapannya masyarakat tertib memarkir kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan.

“Harapan kami bisa timbul kesadaran untuk patuh terhadap rambu lalu lintas yang sudah terpasang,” pungkasnya.

Melalui penjelasan pegawai Dishub Jember tersebut, selayaknya pemerintah menerapkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009. Yaitu menerapkan denda Rp 500 ribu atau pidana dua bulan penjara terhadap orang yang parkir kendaraan di tempat-tempat terlarang. (ham/kin)

 

Foto: Azzqal A/Radar Jember
Keterangan Foto: Sejumlah kendaraan ditempel stiker imbauan untuk tidak parkir sembarangan.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait