Selasa, 10 Juni 2025

:
:
Dishub Jember Wacanakan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Ini Penjelasannya
Peristiwa
Dishub Jember Wacanakan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Ini Penjelasannya

JEMBER, Radarjember.net – Parkir liar atau sembarangan masih marak terjadi di semua daerah. Tak terkecuali di Jember. Meski sudah ada rambu larangan, masih saja ada pengendara yang mengabaikannya.

Padahal pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun aturan itu sudah ada sejak 14 tahun silam, tapi belum sepenuhnya diterapkan.

Salah satu contohnya adalah sanksi terhadap warga yang memarkir kendaraan di tempat terlarang. Selama ini, yang umum terjadi yakni maksimal tindakan penilangan dan denda. Sementara pidana terhadap pelaku parkir liar belum diterapkan. Padahal itu bisa memberikan efek jera.

Di Jember, pelanggaran terhadap parkir liar membahayakan pengendara lain. Hal itu juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, sanksi pidana nyaris tak pernah terdengar di Jember.

Atas banyaknya pelanggaran terhadap larangan parkir itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember bertindak. Mereka memasang stiker pada kendaraan yang parkir sembarangan.

Pemasangan stiker tersebut, sementara dilakukan di wilayah Alun-Alun Jember Nusantara. Namun, ke depan direncanakan akan dilakukan di tempat lain.

Stiker yang ditempel itu bertuliskan ‘Anda Salah Parkir, Kami Harap Ini yang Terakhir”. Apabila ada yang tetap melakukan pelanggaran yang sama, Dishub Jember berencana akan menderek kendaraan yang dimaksud.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya mengatakan, selain menempelkan stiker salah parkir pada kendaraan nakal, petugas juga mencatat setiap nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang dimaksud.

“Kalau hal itu dilakukan berulang-ulang, nanti akan ada sanksi tegas dari kami. Kendaraan yang dimaksud akan kami derek,” tegasnya.

Agus menyampaikan akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Agar pengendara tidak memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal itu bertujuan memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan dan rambu lalu lintas di jalan. “Misalnya rambu dilarang berhenti, tapi malah tetap berhenti. Itulah manusia yang ingin praktis dan cepat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memarkir kendaraan di tempat terlarang merupakan salah satu pelanggaran dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait