
JEMBER, Radarjember.net - Pemerhati Lingkungan Jember Ahmad Sugiarto menerangkan, Kabupaten Jember belum memiliki aturan daerah yang mengikat tentang pengelolaan sampah. Menurut Cak Mad, sapaan akrabnya, aturan seperti Perda atau Perbup bisa menjadi kebijakan tepat untuk mengurangi sekaligus mengelola sampah. Sehingga tidak semua jenis sampah masuk ke TPA.
“Jadi hanya sampah residu saja yang masuk di TPA. Sedangkan sampah lainnya seperti organik bisa diolah kembali jadi pupuk atau lainnya. Sementara sampah anorganik bisa didaur ulang menjadi barang bermanfaat dan bernilai ekonomis ,” jelasnya.
Bagikan ke: