Sabtu, 19 April 2025

:
:
Anak Pemenggal Ayah Kandung di Puger Dipulangkan ke Jember, Polisi: Pelaku Tidak Ditahan
Hukum & Kriminal Jember
Anak Pemenggal Ayah Kandung di Puger Dipulangkan ke Jember, Polisi: Pelaku Tidak Ditahan

Bijaklah dalam membaca. Berita ini tidak ditujukan untuk mendorong maupun menginspirasi seseorang melakukan tindakan yang sama. Jika pembaca sedang mengalami masalah dan depresi dengan kecenderungan untuk mengakhiri hidup, segera berkonsultasi ke psikolog, psikiater, klinik kesehatan atau pihak-pihak lain yang dapat membantu.

 

JEMBER, Radarjember.net – Kasus remaja berinisial AM, 18, asal Kecamatan Puger, yang telah menghabisi ayah kandungnya terus ditangani kepolisian. Anak yang membunuh ayahnya dengan memenggal kepala korban itu telah menjalani perawatan di luar kota.

Diketahui, pelaku telah menjalani perawatan psikologi forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri. Kini AM sudah di Jember.

Kapolsek Puger AKP Facthur Rahman mengatakan, seusai AM menjalani tes psikologi forensik itu, polisi menjadwalkan gelar perkara, pekan lalu.

Baca juga: Tragedi Dini Hari, Anak Penggal Kepala Ayahnya di Desa Mojosari Puger Jember

Akan tetapi hal itu urung dilakukan. Alasannya AM didiagnosis mengalami gangguan jiwa berat.

Meski demikian, Facthur memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan di mapolsek maupun mapolres.

Polisi menitipkan AM ke Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Dinas Sosial Jember di Kaliwates.

"Statusnya sudah tersangka, dan sudah diserahkan ke Dinsos Jember," katanya. 

Baca juga: Anak yang Membunuh Ayah Kandung di Mojosari Jember Sudah Dioperasi, Saat Ditanya Polisi, Ini Jawaban Pelaku

Facthur juga mengatakan, saat dititipkan ke Liposos Dinas Sosial Jember, kondisi kesehatan fisik AM juga telah pulih. Ia juga memastikan pelaku tidak akan mengamuk.

Meski begitu, terkait kelanjutan kasusnya, polisi masih perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan status AM sebagai tersangka. Ini sekaligus menetapkan barang bukti, saksi, serta pasal yang disangkakan.

Sebelumnya, kasus AM bermula saat ia menghabisi nyawa ayah kandungnya, Zaini Arifin, 60, di Desa Mojosari, Puger, Jember, Senin (27/1/2025) dini hari. Pembunuhan dengan cara memenggal kepala korban itu menyedot perhatian warga setempat maupun warga Jember lainnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait