Minggu, 27 April 2025

:
:
Undercover, Sudah Idealkah Septic Tank Rumah Subsidi di Jember? Begini Penjelasannya
Undercover
Undercover, Sudah Idealkah Septic Tank Rumah Subsidi di Jember? Begini Penjelasannya

JEMBER, Radarjember.net - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Penyelenggaraan STBM ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Permenkes ini, salah satu dari lima pilar STBM adalah Stop Buang air besar Sembarang (SBS). Perilaku SBS itu diikuti dengan pemanfaatan sarana sanitasi yang saniter berupa jamban sehat. Saniter merupakan kondisi fasilitas sanitasi yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan dengan tidak mengakibatkan terjadinya penyebaran langsung bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia dan dapat mencegah vektor pembawa untuk menyebar penyakit pada pemakai dan lingkungan sekitarnya.

Septic tank yang sesuai standar itu bagian dari mewujudkan jamban sehat efektif, agar memutus mata rantai penularan penyakit. Jamban sehat harus dibangun, dimiliki, dan digunakan oleh keluarga dengan penempatan (di dalam rumah atau di luar rumah) yang mudah dijangkau oleh penghuni rumah.

Oleh karena itu, pembangunan septic tank harus memperhatikan beberapa hal. Ada standar dan persyaratan kesehatan bangunan septic tank tersebut sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2014. Yakni terdiri dari:

1. Bangunan atas jamban (dinding dan/atau atap)

Bangunan atas jamban harus berfungsi untuk melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan gangguan lainnya.

2. Bangunan tengah jamban

Lubang tempat pembuangan kotoran (tinja dan urine) yang saniter dilengkapi oleh konstruksi leher angsa. Pada konstruksi sederhana (semi saniter), lubang dapat dibuat tanpa konstruksi leher angsa, tetapi harus diberi tutup. Terdapat dua bagian bangunan tengah jamban, yaitu:

  • Lantai Jamban. Terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL). 

3. Bangunan Bawah

Merupakan bangunan penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat dua macam bentuk bangunan bawah jamban, yaitu:

  1. Tangki Septik

Yakni bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.

2. Cubluk

Yakni lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.

Bentuk cubluk dapat dibuat bundar atau segi empat, dindingnya harus aman dari longsoran, jika diperlukan dinding cubluk diperkuat dengan pasangan bata, batu kali, buis beton, anyaman bambu, penguat kayu, dan sebagainya.

 

Bangunan septic tank yang ideal memang terdiri dari minimal dua bagian. Bagian pertama berupa wadah yang kedap air. Sementara wadah kedua sebagai tempat resapan.

Pada wadah yang pertama, proses penguraian tinja dan urine berjalan sempurna. Sementara pada wadah kedua sebagai lanjutan dari proses di wadah pertama yang bertujuan air limbah tinja dan urine itu tersaring dan diresap oleh tanah. Sehingga air yang kembali ke tanah itu bisa kembali digunakan sebagai air bersih yang sudah tidak terkontaminasi bakteri seperti Escherichia coli (E. coli).

Maka dalam pembangunan septic tank harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya:

  1. Ukuran septic tank harus Disesuaikan

Secara umum, kedalaman septic tank yang ideal adalah 1,5 sampai 1,8 meter. Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air dan memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat.

Sementara bentuknya tergantung dari keinginan pemilik rumah. Biasanya berbentuk tabung dan balok (segi empat).

Pada tangki septik berbentuk tabung, biasanya diameternya adalah 80 cm. Sementara tingginya rerata 1,5 meter.

Sedangkan tangki septik berbentuk segi empat, biasanya ukuran panjang 2:1 sampai dengan 3:1 (meter). Lebarnya sendiri minimal 0,75 m dengan panjang minimal 1,5 meter. Tinggi tangki harus 1,5 meter minimal dan juga ambang batasnya adalah 0,3 meter.

Standar septic tank SNI juga memperhatikan berapa jumlah pengguna yaitu penghuni rumah. Mengingat jika ukurannya terlalu kecil membuat tangki tidak bekerja secara efektif.

Berikut ini standar sesuai jumlah pemakainya khusus untuk tangki septik dengan sistem tercampur.
- 5 orang, panjang 1,6 meter : lebar 0,8 meter : tinggi 1,6 meter.

- 10 orang, panjang 2,1 meter : lebar 1,0 meter : tinggi 1,8 meter.

- 15 orang, panjang 2,5 meter : lebar 1,3  meter : tinggi 1,8 meter.

 

2. Jarak dengan Sumber Air (Sumur)

Idealnya, septic tank dengan sumur berjarak horizontal minimal 10 meter. Sedangkan jarak septic tank dengan rumah atau bangunan minimal 1,5 meter.

 

Grafis: Reza Oky Arjiansyah/Radar Jember

Reporter: Sidkin Ali

Redaktur: Ainul Budi

Bagikan ke:

Berita Terkait