
Saat Grebek Rumah Produksi Petasan di Karangbayat Jember, Polisi Malah Temukan Barang Bukti Pencurian!
JEMBER, Radarjember.net - Polisi tak hanya menemukan petasan di rumah Hili Handika (57), di Dusun Krajan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Melainkan juga barang bukti pencurian.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberbaru Aiptu Y Susanto, Rabu (15/5/2024) lalu.
Susanto mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya aktivitas produksi petasan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan itu, polisi tak hanya menemukan barang bukti puluhan petasan, bahan peledak dan ratusan selongsong petasan saja. Akan tetapi, personel Polsek Sumberbaru juga menemukan kunci letter T di rumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Hili yang juga residivis tiga kali masuk penjara itu mengaku telah melakukan pencurian.
"Setelah petugas menemukan kunci T di rumahnya, kami lakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor)," ungkap Susanto, Rabu (15/5).
Susanto menerangkan, kunci letter T itu digunakan untuk mencuri sepeda motor. Hal itu dilakukan di beberapa lokasi pencurian. Paling banyak adalah milik tetangganya di Kecamatan Sumberbaru.
Terakhir, lokasi pencurian itu berada di rumah tetangga Hili, yakni Erni Ernawati (24), warga Dusun Manggungan, Desa Karangbayat, Sumberbaru.
“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Susanto.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu unit HP dari tangan pelaku. Setelah dicek pada aplikasi email, ternyata cocok dengan hasil pencurian yang terjadi pada 19 Februari lalu.
"Kami amankan semua barang bukti. Termasuk kunci T dengan alat pencungkit pintu yang menjadi satu,” terangnya.
Hasil pengakuan, Hili mengaku sudah melakukan pencurian di 10 TKP di wilayah hukum Polsek Sumberbaru. Sementara jumlah motornya, Hili tak mengingatnya. Sebab, dalam beraksi, dirinya bisa mengambil satu hingga dua motor dalam satu rumah.
“Yang terakhir pada bulan Februari. Ada dua TKP dan tiga unit sepeda motor yang berhasil dicuri. Selain motor, ada juga HP. Hasil curian itu dijual dengan harga murah, 1 unit sepeda motor jenis metik itu dijual dengan harga kisaran Rp1,3 juta hingga Rp2 juta,” jelas Susanto.
Akibat kejadian itu, Hili harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*
Fotografer: Juma'i/Radar Jember
Reporter: Juma'i
Editor: Sidkin Ali
Bagikan ke: