Sabtu, 31 Mei 2025

:
:
Ribuan Honorer di Jember Terancam Dipecat, BKPSDM Buka Suara
Pemerintahan Jember
Ribuan Honorer di Jember Terancam Dipecat, BKPSDM Buka Suara

JEMBER, Radarjember.net - Nasib tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Jember benar-benar terancam. Setidaknya, 2.204 honorer akan kena PHK. Jumlah itu bahkan berpotensi bertambah lebih banyak, menyusul peserta PPPK yang tidak masuk database BKN dan tidak lulus tes PPPK. Salah satu jalan keluar yang menguat adalah memperpanjang kontrak kerja lewat outsourcing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno menyebutkan, jumlah honorer dari data terakhir yang didapatkan adalah 13.119 orang. Padahal data 2023 ialah 11.694 honorer. Artinya pada 2023 ke atas, OPD-OPD masih melakukan perekrutan pegawai honorer hingga ribuan orang. Dari jumlah tersebut, ditemukan angka 2.204 honorer yang terdiri atas 1.663 honorer tidak masuk database BKN, dan 541 honorer yang masuk database BKN, tapi tak mendaftar PPPK.

Sebanyak 2.204 tenaga honorer itulah yang pada bulan ini berpotensi harus dilakukan PHK. Setidak-tidaknya pasca-diumumkannya kelulusan PPPK tahap dua pada 13 Februari mendatang. Jumlah itu pun akan bertambah dengan jumlah honorer tidak lulus yang tidak masuk database BKN. “Solusinya adalah melalui outsourcing,” ungkap Suko dalam hearing di DPRD Jember, kemarin (4/2).

Tiap OPD bisa melakukan belanja barang jasa melalui pihak ketiga atau memakai kontrak penyedia jasa perorangan. Itu pun, tak semua honorer bisa dilakukan outsourcing. Hanya mereka yang masa kerjanya sudah dua tahun atau lebih. Batas akhir SK pengangkatannya per 20 Januari 2023. Jumlah tenaganya disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing OPD.

Outsourcing itu pun hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, hingga pramusaji. Profesi seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa.

“Masih ada toleransi (untuk profesi yang bekerja di BLUD, Red) yang disampaikan secara lisan (oleh Menteri PANRB RI, Red). Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyampaikan, meski sudah ada solusi tersebut, belum ada keputusan pasti mengenai besaran gaji mereka nantinya. Apakah sesuai UMR atau malah di bawahnya. “Kalau gajinya di bawah UMR kan kasihan, ya,” ulasnya.

Tentunya, sistem penggajiannya nanti bukan lagi pemkab melakukan transfer kepada pegawai. Namun, kepada perusahaan sebagai pihak ketiga. Barulah pegawai itu mendapatkan gaji dari perusahaan.

“Kalau perusahaan yang menggaji, otomatis kan dasarnya dari perusahaan tersebut pasti ngambil keuntungan,” katanya.

Budi menyampaikan bakal memanggil kembali BKPSDM dengan Sekda setelah PPPK diumumkan. Untuk meminta kejelasan keutuhan jumlah pegawai yang akan direkrut melalui outsourcing beserta formasinya. “Nggak semua (diangkat, Red), disesuaikan keuangannya,” jelasnya.

Komisi A nantinya akan menagih solusi yang bisa diberikan BKPSDM dan sekda mengenai honorer yang akhirnya harus outsourcing dan mereka yang tidak bisa direkrut.

Sembari menunggu sistem dan regulasinya, kata dia, ribuan honorer tersebut memang terpaksa harus dihentikan kontraknya. Sementara, dimulainya perekrutan dengan sistem outsourcing belum bisa dipastikan waktunya. “Masa kerjanya (honorer, Red) kan setahun sekali,” tuturnya. (sil/c2/nur)

 

YULIO FA/RADAR JEMBER

BERI PAPARAN: Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menyampaikan potensi PHK honorer dan solusi outsourcing menguat, dalam RDP bersama Komisi A DPRD Jember, kemarin (4/2).

Bagikan ke:

Berita Terkait