
JEMBER, Radarjember.net - Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap Ramadan, jumlah gelandangan dan pengamen (gepeng) di Jember akan meningkat. Jumlahnya bisa meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan pada hari biasa. Maraknya para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi mereka beraksi di jalan yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, mereka beraksi di banyak titik, khususnya simpang tiga maupun empat atau traffic light. Seperti yang terlihat di Simpang Empat SMPN 2 Jember, Simpang Empat Bhayangkara, Simpang Tiga Mastrip, Simpang Lima Gladak Kembar, dan Simpang Tiga Armed. Tak hanya itu PMKS juga makin merebak di Simpang Empat Argopuro, Simpang Tiga Transmart, hingga Simpang Empat Mangli.
Jika hari biasa mereka beraksi mulai pagi sampai malam. Namun selama Ramadan terpantau beraktivitas mulai sore hari hingga pukul 22.00 WIB. Ada yang beraksi sendiri, ada pula berkelompok. Bahkan dalam satu titik, ada dua hingga tiga pengamen.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan, selama bulan puasa, jumlah pengamen, gepeng, dan badut bertambah banyak. Bahkan peningkatan diprediksi terjadi mendekati lebaran.
“Sudah banyak yang kami amankan. Selama bulan Ramadan memang terjadi peningkatan, apalagi nanti menjelang lebaran,” katanya, Minggu (9/3).
Dia menyebut, patroli rutin terus digelar. Tidak hanya siang hari, tetapi juga malam hari. Lokasi sasaran adalah traffic light di wilayah perkotaan. Meski beberapa PMKS terjaring razia, hal itu tak membuat mereka jera.
“Setiap hari Satpol PP selalu mengadakan patroli rutin dalam rangka penertiban badut, pengemis, pengamen dan lainnya, yang biasa beroperasi di lampu merah di Kota Jember. Apabila ada yang diamankan, selanjutnya kami kirim ke Liposos Dinsos (Dinas Sosial,Red) untuk pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk diketahui, di setiap traffic light, Pemkab Jember sudah memasang papan imbauan tentang larangan aktivitas mengamen maupun mengemis. Itu juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jember.
“Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau setiap orang/lembaga /badan hukum tidak menggelandang dan mengemis di tempat umum. Bagi yang meminta dan memberi uang dan atau barang dikenakan sanksi sesuai Perda No. 8 Tahun 2015,” begitu tulisan di papan putih yang terpasang di banyak titik lampu merah. Di bagian kanan bawah tertera nama Dinas Sosial.
Terpisah, Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Jember Muhammad Irfan P. mengatakan, hukuman yang diberikan kepada gepeng tergolong cukup ringan. Mereka hanya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 ribu. Terdapat juga hukuman menginap di sel tahanan Liposos selama satu hari.
“Hukuman ini tidak memberi efek jera. Meskipun pengadilan turun langsung, ya, mereka hanya harus membayar paling besar Rp 25 ribu dan ditaruh di sel selama sehari. Kalau dibanding dengan dapatnya, kan tidak imbang, ya,” katanya, Selasa (4/3) lalu.