Sabtu, 12 April 2025

:
:
Operator dan Pengawas SPBU di Jember Diringkus Polisi
Peristiwa Hukum & Kriminal
Operator dan Pengawas SPBU di Jember Diringkus Polisi

JEMBER, Radarjember.net - Operator dan pengawas SPBU Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, dibekuk polisi lantaran terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Kecurangan yang dilakukan melalui praktik bisnis ilegal membuat stok solar di SPBU tersebut sejak 2023 cepat habis.

Dua tersangka, AKB, 34, dan AK, 28, merupakan operator SPBU asal kecamatan setempat, dan AA, 39, merupakan pengawas asal Bali. Modus yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan barcode MyPertamina milik beberapa konsumen yang tertinggal. Itulah yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ketiga pelaku bekerja sama melakukan kecurangan membeli solar hingga 19 jeriken kapasitas 457 liter per hari. Lantas, dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Dari harga Rp 6,8 ribu dijual Rp 7,8 ribu.

“Seharusnya para pegawai ini tidak boleh membeli BBM jenis solar ini untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan kembali,” ungkapnya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Jember, Rabu (26/3).

Lebih dari setahun kecurangan itu terjadi. Hingga membuat stok solar subsidi di SPBU Rowotamtu cepat habis. Aksi mereka nyaris tak mendapatkan kecurigaan dari siapa pun. Lantaran antara SPBU dengan rumah mereka tidak terpaut jauh. Hanya dua ratus meter.

Sejumlah barang bukti dirasa cukup, kemudian para pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember pada 10 Maret pukul 21.30 di SPBU Rowotamtu. Dikatakan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dalam interogasi.

Ada delapan barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal tersebut. Barang bukti yang telah diamankan tersebut ialah jeriken, solar, hingga delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku.

Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

Bayu mengimbau agar praktik ilegal itu tidak dilakukan oleh masyarakat lainnya. Terlebih BBM bersubsidi yang diselewengkan berakibat pada kerugian masyarakat dan negara selain melanggar hukum. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi,” imbaunya. (sil/c2/nur)

 

POLRES JEMBER
DIAMANKAN: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menginterogasi para pelaku penyelewengan solar subsidi SPBU Rowotamtu, Rambipuji, saat jumpa pers di Polres Jember, Rabu (26/3).

Bagikan ke:

Berita Terkait