Kamis, 17 Juli 2025

:
:
MUI Jember Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Penjelasannya
Hukum & Kriminal Nasional
MUI Jember Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Penjelasannya

SUMBERSARI, Radarjember.net - Beberapa hari ini sosial media diramaikan dengan adanya fatwa haram terhadap sound horeg oleh salah satu Pesantren di Pasuruan. Lantas didukung oleh MUI Jatim.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, MUI Jatim secara resmi belum mengeluarkan fatwa tersebut. Namun, ada kemungkinan dukungan tersebut mengarah pada fatwa serupa.

MUI Jember pun memberikan dukungannya apabila fatwa haram itu jadi diputuskan.

Seperti yang sudah diketahui di muka publik, fenomena sound horeg makin marak. Terlebih pada agenda atau event-event tertentu.

Bahkan, sempat heboh terjadi sound horeg di Jember yang sampai merusak bangunan rumah. Tak jarang, banyak yang mengecamnya.

Ketua MUI Jember Abdul Haris menyampaikan, MUI Jatim baru akan mengeluarkan fatwa tentang sound horeg pasca rapat pengurus hari ini (9/7).

Dalam agenda tersebut, juga menghadirkan berbagai pihak termasuk pakar yang ahli di bidangnya untuk menghukuni persoalan agar lebih objektif.

"Akan diundang secara keseluruhan sehingga kajiannya lebih komprehensif," ucapnya saat ditemui, Selasa (7/7).

Dijelaskan, ada proses formal yang harus dilalui sebelum fatwa atau penetapan hukum pada satu hal diturunkan.

Namun, anggota Komisi Fatwa MUI Jatim itu menerangkan, apabila berbicara konteks hukum islam, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Jalbul mashalih dan dar'ul mafasid, yakni sebuah kaidah dalam ilmu fikih yang berarti meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan.

"Hukum Islam itu harus ada maslahahnya, ketika di situ ada maslahah, di situlah hukum Islam, dan darul mafasir menolak mafsadah, madhorat itu harus ditolak," paparnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait