
Izin Operasional UDD PMI Jember Resmi Terbit, Siap Layani Donor Darah Lebih Optimal
PATRANG, Radarjember.net – Warga Jember kini bisa mendapatkan layanan darah yang lebih terjamin. Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Jember di Kelurahan/Kecamatan Patrang, resmi mengantongi izin operasional.
Izin itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember pada 4 September lalu.
Hal ini menandai babak baru peningkatan mutu pelayanan donor darah di Jember.
Plt Ketua PMI Jember, Zainollah, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut.
Proses itu, kata dia, memang tidak singkat. Setelah melalui serangkaian proses, izin operasional UDD PMI Jember itu akhirnya diterbitkan.
"Dengan izin ini, kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Zainollah mengibaratkan izin operasional seperti surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara.
Ketika pengemudi memiliki SIM, hal itu akan membuat pengemudi lebih tenang dan fokus berkendara. Begitu juga dengan UDD PMI.
"Dengan izin operasional ini, petugas lebih maksimal dalam pelayanan donor darah, pengolahan, hingga distribusi ke rumah sakit,” imbuhnya.
Izin ini diterbitkan setelah Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember melakukan visitasi izin berusaha UDD PMI pada Selasa lalu (2/9).
Visitasi tersebut meninjau ulang seluruh proses pelayanan darah, dengan pendampingan dari PMI Provinsi Jawa Timur, Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Jatim, serta DPMPTSP Jember.
“Proses visitasi dan asesmen sudah selesai. Ini sangat penting bagi UDD PMI agar bisa semakin semangat dalam menyukseskan pelayanan darah di Jember,” jelasnya.
Halaman
Bagikan ke: