Minggu, 20 April 2025

:
:
Dua Keluarga Terlibat Carok di Lumajang Sepakat Damai, Ini Alasannya
Hukum & Kriminal Lumajang
Dua Keluarga Terlibat Carok di Lumajang Sepakat Damai, Ini Alasannya

 

LUMAJANG, Radarjember.net - Motif aksi duel senjata tajam (sajam) yang dilakukan dua pedagang petai di Dusun Kedawung, Desa Tanggung, Kecamatan Padang, memang belum terungkap utuh. Namun, kedua pihak keluarga bersepakat untuk berdamai.

Bukti-bukti duel sajam oleh dua warga Dusun Darungan, Desa Merakan, terus dikumpulkan. Bahkan, Nitto Markum, 62, sempat ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Mari, 50, meninggal dunia. Tetapi kini, tersangka juga dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani perawatan.

Kepala Dusun Darungan Endik Setiawan mengatakan, pihak keluarga yang ditinggal masing-masing pelaku duel sajam telah mengambil jalan terbaik untuk berdamai. Kedua pihak keluarga yang bertetangga itu didampingi oleh aparat ketika menandatangani kesepakatan damai.

"Kedua keluarga yang ditinggalkan sudah menandatangani perjanjian damai. Kondisi kedua keluarga juga sudah aman kondusif dengan didampingi petugas, hari ini (kemarin, Red)," katanya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi duel sajam itu digolongkan sebagai kasus penganiayaan berat. Sehingga, penanganan pascakejadian sudah dilakukan bertahap hingga masuk pada tahap penyidikan.

"Kejadian di Kecamatan Padang adalah penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sudah dilakukan proses di tahap penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Update-nya adalah pelaku juga sudah meninggal dunia," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa aksi duel sajam mulanya dipicu permasalahan menyangkut jual beli. "Untuk sebabnya adalah perjanjian jual beli. Tapi, itu akan kami kembangkan lebih dalam lagi, karena ada unsur sedikit sakit hati terkait kegiatan keseharian dari keduanya," tambahnya.

Menurutnya, meninggalnya tersangka membuat proses hukum bakal dihentikan. Selain itu, kondusivitas kedua pihak keluarga sudah dipastikan dalam kondisi normal. Sehingga, penanganan perkara hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas penyelidikan.

"Ini memang ada kemungkinan arah pemeriksaannya penghentian perkara, karena salah satu pasal untuk menghentikan perkara ini adalah tersangka meninggal dunia. Tapi, proses hukumnya masih dilakukan. Jadi, kami akan lengkapi berkas penyelidikan sesuai undang-undang berlaku," pungkasnya. (has/c2/fid)

 

POLRES LUMAJANG FOR RAME

DAMAI: Kedua pihak keluarga yang merupakan tetangga melakukan penandatanganan kesepakatan damai didampingi kepolisian dan perangkat desa setempat, kemarin.

Bagikan ke:

Berita Terkait