JEMBER, Radarjember.net – Kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali ditemukan di Jember.
Tindakan melanggar aturan ini belum mendapat ketegasan tindakan dari pemerintah. Alhasil, ada puluhan kios yang menjual pupuk subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan.
Praktik penjualan melebihi HET itu satu per satu mulai terkuak. Seperti yang dilakukan oleh mayoritas kios di sekitar Kecamatan Gumukmas, Jember.
Demi meraup cuan berlebih, kios-kios menjual pupuk subsidi dengan selisih harga yang jauh dari harga yang ditentukan pemerintah. Mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu per sak (ukuran 50 kilogram).
Modus yang dilakukan kios-kios nakal ini beragam. Mulai dengan dalih iuran kas, ongkos angkut, sampai dijual ke petani yang tidak terdata di e-RDKK.
Praktik culas ini jelas menabrak Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644 Tahun 2024, yang menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 di tingkat kios atau pengecer masing-masing Urea sebesar Rp 112.500 per sak (50 kilogram) atau Rp 2.250 per kilogram; NPK Rp 115 ribu per sak (50 kilogram) atau Rp 2.300 per kilogram; NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
Hasil temuan, mayoritas 29 kios resmi pupuk subsidi se-Kecamatan Gumukmas menjual di atas HET.
Ketua paguyuban kios pupuk subsidi se-Kecamatan Gumukmas, Suroto, mengakui demikian. Saat menerima lawatan anggota DPRD Jember dan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Perwakilan Jember, Senin (3/3/2025), Suroto hanya tertunduk lesu, saat disidak di rumahnya, Desa Bagorejo, Gumukmas.
Ia mengaku biasa menjual pupuk subsidi seharga Rp 120–125 ribu per sak. Saat ditanya alasannya, Suroto merasa sebagai uang kas. Sebab, biasanya ia dimintai untuk pembangunan tugu, agustusan, atau karnaval.
"Kalau menjual Rp 200 ribu tidak pernah. Kalau Rp 190 ribu pernah, tapi diantar (dari kios ke rumah petani, Red)," katanya.
Suroto berjanji tidak akan menjual melebihi HET lagi dan akan memerintahkan kepada seluruh kios agar mematuhi ketentuan.
"Mulai besok saya akan menyalurkan kepada petani dengan harga sesuai HET," janjinya.
Lain Suroto, lain pula pengakuan Faiqotul Himmah, pemilik kios Lasiyo di Dusun Krajan, Gumukmas. Ia biasanya menjual di kisaran Rp 130 ribuan. Alasannya, setiap bulan butuh untuk biaya fotokopi dan membeli meterai.
Selain itu, ada pula petani lain yang sebenarnya tidak masuk dalam e-RDKK, namun kebagian pupuk subsidi tersebut. "Ada juga yang tidak diambil-ambil mulai kemarin, akhirnya dijual ke petani lain, seharga Rp 150 ribu," kata Faiqotul.
Sedikitnya, ada tiga titik lokasi kios yang dikunjungi anggota DPRD bersama PT PPI saat itu. Keduanya mendapati sejumlah bukti penjualan pupuk di atas HET dengan beragam modus dan cara tersebut.
Selain jelas-jelas merugikan petani, kios-kios nakal ini juga menjual kepada petani yang tidak masuk kelompok dan e-RDKK. Seperti yang dilakukan di kios Rukun Tani, Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo, Gumukmas. Kios ini menjual pupuk subsidi seharga Rp 175 ribu per sak kepada petani yang tidak masuk ke e-RDKK.
MAULANA/RADAR JEMBER
CEK HARGA: Anggota DPRD Jember bersama distributor pupuk melakukan inspeksi ke sejumlah kios pupuk subsidi di Kecamatan Gumukmas, Senin siang (3/3/2025).
Bagikan ke: