Jumat, 29 Agustus 2025

:
:
Setelah Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan DPRD Lumajang Periode 2024-2029
Pemerintahan Lumajang
Setelah Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan DPRD Lumajang Periode 2024-2029

LUMAJANG, Radarjember.net – Sebanyak 50 anggota DPRD Lumajang telah dilantik, Rabu (21/8/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Pendapa Arya Wiraraja Lumajang. Puluhan wakil rakyat daerah itu akan menjabat pada periode 2024-2029.

Para legislator yang dilantik akan mendapatkan fasilitas dan hak wajib setiap bulannya. Nilainya antara Rp 39 juta hingga Rp 47 juta. Itu juga berlaku untuk Bulan Agustus meskipun hanya bekerja selama 10 hari.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan biasa sebesar Rp 45 juta. Sementara untuk jabatan wakil ketua DPRD sebesar Rp 39,65 juta. Sedangkan Ketua DPRD, akumulasinya Rp 47,2 juta. Jika dihitung, maka pengeluaran Pemkab Lumajang mencapai Rp 2,2 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan dewan tiap bulannya.

Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud, membenarkan seluruh anggota dewan yang dilantik bakal langsung mendapat hak gaji dan tunjangan awal bulan depan.

“Sudah, terhitung sejak tanggal 1 September 2024 sudah gajian,” katanya.

Hak yang diterima meliputi uang representasi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang paket, dan lainnya. Anggota dewan juga bakal menerima tunjangan perumahan sesuai jabatan, tunjangan transportasi, serta tunjangan komunikasi intensif.

Sedangkan untuk anggota dewan yang nanti merangkap sebagai Ketua DPRD Lumajang dan Wakil Ketua DPRD Lumajang dipastikan tidak mendapat tunjangan transportasi. Sebab, keempat wakil rakyat itu masing-masing telah mendapat fasilitas kendaraan mobil dinas.

“Besaran gaji dan tunjangannya sama dengan periode 2019–2024, karena sudah dianggarkan mulai tahun 2023 untuk tahun ini,” kata salah satu anggota DPRD Lumajang yang mengikuti pelantikan, Rabu (21/8/2024).

 

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lumajang periode 2024-2029


Gaji  (Tunjangan istri, anak, beras dan lainnya)
Ketua : Rp6.000.000
Wakil Ketua : Rp5.000.000 
Anggota : Rp4.250.000

Tunjangan Perumahan
Ketua : Rp26.500.000 
Wakil Ketua : Rp19.950.000
Anggota : Rp13.250.000

Tunjangan Transportasi dan Komunikasi Intensif..

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait