
KALIWATES, Radarjember.net - Menjamurnya reklame dan banner, khususnya di sekitar tiga kecamatan kota, memaksa pemerintah daerah mulai ambil tindakan dengan melakukan penertiban, Selasa (8/7/2025).
Ukurannya berbeda-beda. Itu bukan hanya merusak pemandangan, namun sebagian sudah bodong karena banyak yang sudah kedaluwarsa izinnya.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto menyebut bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Perda tentang ketertiban umum serta untuk menegakkan ketentuan perpajakan daerah terkait reklame.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang bukan hanya tertib administrasi, tapi juga tertib estetika dan keamanan," kata dia, dalam keterangan resminya.
Reklame yang tidak berizin, masa tayangnya sudah habis, atau secara fisik merusak pemandangan langsung diturunkan oleh petugas gabungan.
"Selain menjaga keindahan kota, penertiban ini juga untuk meningkatkan kesadaran para pemilik usaha dan penyelenggara reklame agar lebih disiplin mengurus perizinan," tambahnya.
Penertiban itu juga melibatkan unsur dari Bapenda untuk mengidentifikasi reklame dan banner yang sudah kedaluwarsa serta dalam kondisi rusak di tiga kecamatan yakni Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
Bapenda juga menyebut bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame bisa terganggu bila masih banyak reklame liar atau yang tak tertib pajak. (mau/nur)
SATPOL PP JEMBER
DITERTIBKAN: Penertiban reklame Kedaluwarsa yang berada di sekitar tiga kecamatan kota atau di segitiga emas Jember, kemarin (8/7).
Bagikan ke: