Sabtu, 12 April 2025

:
:
Minyakita Dijual Lebih Mahal dari HET, Tembus Rp 18 Ribu per Kemasan
Peristiwa Ekonomi
Minyakita Dijual Lebih Mahal dari HET, Tembus Rp 18 Ribu per Kemasan

JEMBER, Radarjember.net – Pengendalian harga nampaknya gagal dilakukan pemerintah. Buktinya banyak yang menjual barang di atas harga eceran tertinggi (HET). Salah satu produk yang harganya dijual lebih mahal dari HET adalah Minyakita. 

HET minyak ini Rp 15,7 ribu untuk kemasan satu liter. Namun, banyak yang menjualnya dengan harga Rp 18 ribu.

Melihat kenyataan ini, Bulog Jember cukup menyayangkan. Sebab, saat pendistribusian, ada pakta integritas yang telah diteken oleh distributor. Hal ini pun diharapkan agar Minyakita dijual paling mahal seharga HET.

Kepala Perum Bulog Cabang Jember Muhammad Ade Saputra mengatakan, penjualan Minyakita di atas HET bisa meresahkan masyarakat. Sebab, minyak rakyat tersebut disubsidi oleh pemerintah. “Tentunya merugikan masyarakat,” ucapnya, kemarin (27/3/2025).

Setiap pendistribusian kepada distributor, kata Ade, pihaknya selalu menyodorkan pakta integritas sebagai bentuk permintaan kepatuhan pada peraturan penjualan yang berlaku. Termasuk memastikan konsumen menerima dengan harga beli sesuai HET.

Pakta integritas yang berisi sembilan pernyataan menyebutkan, jika distributor melanggar akan bersedia dikenai sanksi. "Jadi, kami sudah melaksanakan tugas kami selaku pendistribusi dan memastikan pencegahan pelanggaran aturan," kata Ade.

Dia mengimbau agar para penjual menaati HET yang berlaku. Konsumen juga mesti lebih cerdas dalam melakukan pembelian. Jika ada barang lebih tinggi dari HET bisa mengurungkan niatnya atau melaporkannya kepada satgas pangan.

“Harus cerdas belanja ke pedagang. Jangan sampai kondisi seperti ini masih melakukan belanja tidak melihat dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pesannya.

Ade menyampaikan, apabila konsumen menemui harga Minyakita terlampau mahal, bisa melaporkannya kepada satgas pangan. Sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan penindakan ataupun teguran kepada pedagang yang menjual di atas HET.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan sudah mengingatkan Dinas Perdagangan (Disperindag) untuk mengawasi produk-produk bahan pokok dan penting (bapokting) yang beredar di pasar. Termasuk Minyakita. "Jumlah takaran harus sesuai dan harga harus sesuai HET," paparnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait