Rabu, 18 Juni 2025

:
:
Dispendik Jamin Tak Ada Jalur Titipan, Ada yang Curang Langsung Pecat!
Pendidikan
Dispendik Jamin Tak Ada Jalur Titipan, Ada yang Curang Langsung Pecat!

JEMBER LOR, Radarjember.net - Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SDN dan SMPN di Jember telah dibuka, sejak kemarin (10/6) hingga 12 Juni 2025.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember memastikan akan bertindak tegas jika ada laporan yang melenceng dalam penyelenggaraan SPMB tersebut.

Kabid SMP Dispendik Jember, Tulus Wijayanto mengatakan, pada tahap pertama ini, ada tiga jalur yang bisa dipilih oleh calon siswa baru. Yaitu, jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Di tahap ini, penyeleksian siswa diterima/tidaknya, sepenuhnya di menjadi kewenangan lembaga satuan pendidikan.

Dengan itu, ia menegaskan akan sangat merugikan lembaga jika sampai menerima siswa titipan, apalagi yang di geser justru siswa yang memiliki segudang potensi baik secara akademik maupun non akademik.

“Tentu yang rugi bukan hanya calon murid, lembaga juga akan rugi jika murid yang di geser ternyata lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan lembaga,” tuturnya.

Meski pada tahap pertama ini sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan, namun pihaknya akan intens melakukan peninjauan untuk memastikan SPMB bisa terlaksana sesuai prosedur.

“Pengawas pendamping satuan pendidikan yang ada dalam Dispendik akan memantau langsung proses SPMB,” imbuhnya.

Tulus menambahkan, ada tim monitoring dari balai mutu pendidikan provinsi jatim dalam waktu dekat akan turun ke sekolah-sekolah.

Ini untuk memastikan SPMB dapat berlangsung obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono juga menegaskan jika ada laporan satuan pendidikan yang melenceng dari landasan dasar SPMB seperti siswa titipan yang diterima, akan ditindak tegas.

Menurutnya, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengawas dan kepala sekolah di bawah Dispendik.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait