JEMBER, Radarjember.net - Bapemperda DPRD Jember terus mempercepat penyelesaian sejumlah regulasi menjelang tutup tahun. Kemarin, proses finalisasi dua Raperda prioritas kembali diselesaikan.
Dua rancangan yang difinalisasi adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Jember dan Raperda Perlindungan serta Pemberdayaan Petani.
Wakil Ketua Bapemperda Tabroni menjelaskan bahwa kedua rancangan aturan tersebut sudah melalui proses uji publik bersama berbagai pemangku kepentingan.
Untuk pembahasan Ripparkab, pihaknya mengundang para pelaku wisata, sementara pada Raperda sektor pertanian, kelompok tani, gapoktan, organisasi tani, dan pihak lain turut dilibatkan.
Tabroni mengatakan bahwa seluruh masukan masyarakat turut memperkaya materi dalam draft aturan tersebut.
Ia menyebutkan terdapat saran, kritik, hingga evaluasi yang kemudian dipilah oleh tim perumus agar tetap sesuai dengan ruang lingkup yang bisa diatur dalam perda.
“Memang tidak semua usulan bisa dimasukkan. Karena ada hal-hal yang memang tidak dapat diatur dalam perda,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, banyak peserta uji publik yang mempertanyakan soal kuota pupuk subsidi dan harga tembakau.
Tabroni menegaskan bahwa isu-isu tersebut berada di luar kewenangan peraturan daerah.
Halaman
Bagikan ke: