Jumat, 25 April 2025

:
:
Di Balik Kenaikan Gaji ASN Jember, Pendapatan Pas-pasan, Pengeluaran Pol-polan
Pemerintahan
Di Balik Kenaikan Gaji ASN Jember, Pendapatan Pas-pasan, Pengeluaran Pol-polan

JEMBER, Radarjember.net - Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8 persen di awal tahun 2024. Kabar itu sudah santer terdengar sejak akhir tahun 2023 lalu. Kementerian Keuangan juga dikabarkan telah memastikan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepastian itu tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji yang masih digodok. Namun, pemerintah juga dikabarkan berencana menaikkan gaji ASN itu efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Rencana kenaikan itu juga tengah menjadi atensi bagi pemerintah daerah. Termasuk oleh Pemkab Jember. Mengingat, beban belanja pegawai pemerintah daerah cukup menyedot anggaran besar dalam APBD. Termasuk bagi Pemkab Jember.

"Kabar itu (kenaikan gaji ASN, Red) masih belum sepertinya," urai Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, ketika dikonfirmasi, beberapa hari lalu. 

Dia mengaku, pihaknya memang belum menerima kepastian kenaikan gaji ASN 8 persen tersebut. Namun, mengenai jumlah ASN yang terdiri atas PNS, PPPK beserta pegawai non-ASN, untuk Kabupaten Jember dirasa masih kurang.

"Jumlah keseluruhan pegawai kita di lingkungan Pemkab Jember mencapai 24 ribuan. Kalau untuk rencana kenaikan gaji ini, sekali lagi kami belum memperoleh kepastiannya. Mungkin itu (soal kenaikan gaji, Red) di BPKAD Jember lebih mengetahui," imbuhnya.

Berdasarkan data dalam BKPSDM Jember disebutkan, jumlah keseluruhan pegawai di lingkungan Pemkab Jember mencapai 24.391 orang. Dari jumlah itu, pegawai ASN yang masing-masing terdiri atas PNS dan PPPK total sebanyak 13.330 orang. Sementara sisanya berstatus non-ASN atau honorer atau sukwan mencapai 11.061 orang. 

Jumlah 11.061 honorer atau sukwan itu tersebar merata di tiap organisasi perangkat daerah. Sebagian besar berada di lingkungan Dinas Pendidikan yang mencapai 52 persen. Kemudian, di dinas, badan, inspektorat, dan sekretariat DPRD sebanyak 21 persen. Lalu, di Dinas Kesehatan 11 persen, di rumah sakit daerah (RSD) 9 persen, kecamatan 4 persen, kelurahan 1 persen, dan di satpol PP 1 persen.

Suko mengakui, dalam beberapa kali kesempatan perekrutan ASN maupun PPPK, pemerintah daerah juga harus merogoh kocek sendiri melalui APBD. "Kami berharap setiap kali perekrutan itu dapat dikaver oleh APBN. Dan memang di tahun 2024 ini kita masih perlu penambahan. Utamanya di tenaga pendidikan dan kesehatan. Tentunya yang harus digarisbawahi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak terlalu menjadi beban ke APBD kita," imbuh Suko. 

Sementara itu, Pimpinan DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menyebut, rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2024 itu sempat menjadi bahasan dalam rapat di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember, saat pembahasan Rancangan APBD 2024 di tahun 2023 kemarin.

Namun, Dedy belum memastikan mengenai gambaran fiskal APBD untuk menyesuaikan rencana kenaikan gaji tersebut. "Rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2024, seingat saya memang sempat dibahas. Tapi, saya belum mengecek lagi detailnya seperti apa," kata Dedy ketika dikonfirmasi, belum lama ini.

Untuk diketahui, postur APBD 2024 yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Jember dalam kesempatan pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2024, sebagaimana berikut: Untuk Pendapatan Daerah, total direncanakan sebesar Rp 4 triliun, meningkat Rp 105 miliar atau 2,70 persen dibanding APBD 2023 awal Rp 3,92 triliun. Pendapatan daerah itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 928 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun.

Selanjutnya belanja daerah, total direncanakan sebesar Rp 4,26 triliun, naik Rp 41,5 miliar atau 0,98 persen, dibanding APBD 2023 awal Rp 4,22 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja operasi Rp 3,34 triliun, belanja modal Rp 365 miliar, belanja tidak terduga Rp 25 miliar, belanja transfer sebesar Rp 531 miliar. Kemudian, untuk pembiayaan daerah di tahun berkenaan, dalam hal ini adalah Silpa APBD dirancang sebesar Rp 250 miliar.

Saat pengesahan Perda APBD 2024 itu, mayoritas fraksi di DPRD Jember menyoroti perihal rendahnya proyeksi pendapatan daerah. Fraksi-fraksi juga meminta untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah, pemerintah daerah dianggap perlu meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal. Sehingga tidak terus-terusan mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat sekaligus membangun kemandirian fiskal daerah. (mau/c2/nur)

Bagikan ke:

Berita Terkait